Lembaga MPSU Laporkan Oknum Polsek Medan Tembung Ke Propam Polda Sumut & Komisi III DPR RI Terkait Melanggar Perkap & Terapkan Pasal 477 KUHP Kepada “WS”

KONSTITUSI NEWS

- Redaksi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:19 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Hari ini Kamis, tepatnya tanggal 6 Agustus 2026, genap sudah 60 hari ” WS ” terduga pelaku pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat yang juga menjadi sasaran main hakim sendiri oleh puluhan warga yang sedang melintas di sekitar Jalan Wiliam Iskandar , Kelurahan Indra Kasih , Kecamatan Medan Tembung , tepatnya di depan Toko Yunikusho Beauty & Health pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026 sekira pukul 17.00 Wib tersebut di kirimkan ke Kejaksaan Negeri Medan oleh Penyidik Polsek Medan Tembung Aipda Gokman Tampubolon, SH

WS dijerat pasal 477 ayat (1 ) huruf e dan huruf f UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Oleh Oknum Polisi Sektor Medan Tembung dalam hal ini Penyidik Pembantu Polsek Medan Tmbung yang bernama Aipda Gokma Tampubolon sangat tidak tepat dan melanggar Hak Asasi Manusia, padahal korban ( Winarni ) yang sepeda motor Honda Beat nya hampir dibawak kabur oleh WS tidak mau melanjutkan permasalahan ini sampai membuat laporan Polisi karena tidak tega melihat WS yang sudah diihakimi masa dan seluruh tubuhnya berlumuran darah, namun faktanya Polsek Medan Tembung malah melanjutkan perkara tersebut dan korban mau nggak mau harus membuat Laporan Polisi oleh Polsek Medan Tembung

Lembaga MPSU ( Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ) yang dikomandoi Mulya Dharmawan atau yang akrab disapa Mulya Koto selaku Ketua Umum Lembaga MPSU membenarkan bahwa Lembaga MPSU
menerima kuasa khusus dari keluarga WS untuk melakukan Advokasi Non Litigasi sejak tanggal 13 Juni 2026 agar permasalahan yang dihadapi oleh WS bisa selesai secara kekeluargaan dengan korban yang sebelumnya tidak mau melanjutkan perkara pencurian sepeda motor Honda Beat milik nya tersebut ke Polsek Medan Tembung.,namun Polsek Medan Tembung malah melanjutkan perkara ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Saya sudah melaporkan Penyidik Pembantu Polsek Medan Tembung , Aipda Gokman Tampubolon, SH , NRP 83010464, dan Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan, S.H., M.H. terkait perkara dugaan pencurian pemberatan pasal 477 KUHP ayat 1 huruf e dan huruf f UU RI Tahun 2023 , yang mana peristiwa berdasarkan pasal tersebut dilakukan oleh berkelompok dan di lakukan dimalam hari, namun Polsek Medan Tembung menerapkan pasal 477 KUHP tersebut, peristiwa nya terjadi siang menjelang sore hari dan pelaku nya hanya 1 orang dan dugaan Melanggar Peraturan Kepolisian (Perkap) No. 8 Tahun 2021 dan banyak kejanggalan yang lainnya ” Ungkap Mulya Koto kepada media, Kamis 6 Agustus 2026

Mulya Koto juga menambahkan bahwa Lembaga MPSU juga akan
mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI , agar permasalahan yang sebenarnya sudah berdamai secara kekeluargaan dan sudah memberikan ganti rugi kepada si korban , namun tetap dilanjutkan oleh Polsek Medan Tembung dan dengan bangga nya mengatakan bahwa permohonan untuk RJ dan pencabutan laporan Polisi yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh korban tidak di indahkan oleh Penyidik Polsek Medan Tembung Aipda Gokman Tampubolon dan beralabi dan banyak sekali alasan sehingga WS sudah 60 hari atau 2 bulan di tahanan sejak ditahan tanggal 6 Juni 2026 sampai dengan 6 Agustus 2026 .

” Selain menunggu Propam Polda Sumut memanggil Lembaga MPSU sebagai pelapor dengan terlapor Penyidik Pembantu Polsek Medan Tembung dan Kapolsek Medan Tembung , dalam waktu dekat ini saya atas nama Ketua Lembaga MPSU akan menurunkan aksi masa yang biasa nya saya pimpin apabila suara Lembaga MPSU tidak diindahkan. Kejaksaan Negeri Medan yang akan menjadi tujuan utama aksi masa dan damai Lembaga MPSU agar Kejaksaan Negeri Medan menghentikan praktek asal terima berkas dari Polisi tanpa memikirkan ada pelanggaran HAM yang terjadi dalam mentersangkakan seseorang apalagi sampai penerapan pasal yang salah, kemudian Lembaga MPSU juga akan aksi masa yang damai nanti di Polda Sumut agar segera memeriksa Penyidik Pembantu Polsek Medan Tembung dan Kapolsek Medan Tembung terkait laporan Lembaga MPSU ” Pungkas Mulya Koto yang nama nya tidak asing lagi dalam membela masyarakat yang menginginkan tegaknya Keadilan dan Kebenaran.

Sebelum menutup konfirmasi nya Mulya Koto mengatakan bahwa ini yang kedua kali Lembaga MPSU melaporkan Kapolsek dan Penyidik nya ke Propam Polda Sumut. Yang pertama di Tahun 2020 Lembaga MPSU melaporkan Kapolsek Medan Helvetia dan Juper Polsek Medan Helvetia ke Propam Polda Sumut yang mana saat itu Kabid Propam Polda Sumut nya Pak Catur, dan Lembaga MPSU menang , sekarang Tahun 2026 Lembaga MPSU melaporkan Kapolsek Medan Tembung dan Penyidik Pembantu Polsek Medan Tembung ke Propam Polda Sumut.

Berita Terkait

Keseruan Panjat Pinang HUT RI ke 81 di Gang Swadaya: Tawa Warga Pecah, Hadiah Rp 4,5 Juta Sumbangan Tokoh Pemuda Afrizal Fadli Nasution Sukses Digaet Peserta
Mangkrak 7 Bulan, Korban Pencurian Yang Difitnah Memeras Maling Rp250 Juta Minta Kapolda Sumut Atensi Laporannya
Hebat Mamak Maling, 7 Bulan Dilaporkan karena Fitnah Korban Pencurian Memerasnya 250 Juta Tidak Diperiksa, Korban Meminta Kapolda Sumut Memberikan Atensi
Jelang HUT ke-81 RI, Wartawan Korban Pencurian yang Membantu Polisi Menangkap Pelaku Jadi Tersangka Berharap Perhatian Presiden Prabowo
Ketua FRN Sumut Bung Roy Nasution Dukung Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Tangkap Terlapor Kasus Dugaan Penipuan dan Fitnah
The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 03:58 WIB

Tambang Emas Ilegal di Kluet Tengah Membesar, Koperasi Diduga Menjadi Pelindung di Balik Aktivitas Pertambangan

Berita Terbaru